BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau saat ini tengah fokus mengawasi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan para warga terlayani sesuai dengan prosedur.
“Kami telah mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Lamandau yang hendak mengurus pindah memilih agar sesegera mungkin dilakukan,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, Jumat, 8 September 2023.
Menurut Yustedi, bagi masyarakat yang memiliki rencana di hari H penungutan suara tidak berada di daerahnya atau berada di wilayah lain, maka segera mengurus pindah memilih.
“Saat ini posko pengurusan pindah memilih telah dibuka di tingkat PPS, PPK, hingga di Kantor KPU Kabupaten Lamandau,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pengawasan difokuskan kepada para pengurus pindah memilih dikarenakan perlakuan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang sangat berbeda pada saat hari H pemungutan suara.
“Sehingga kami fokus pada pengawasan itu karena perlakuan DPTb itu lain dari pada perlakuan DPT pada saat hari H,” imbuhnya.
Karena itu, pengawasan pindah memilih diperlukan ketelitian dari para PPS, PPK, hingga KPU sebab jika para pengurus pindah memilih itu diberikan hak pilih yang tidak seharusnya didapatkannya, maka daerah tersebut berpotensi dilakukan proses pemungutan suara ulang.
Diketahui, syarat bagi warga yang hendak pindah memilih wajib mengurus langsung ke PPS, PPK atau KPU. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
--page
Selain itu, warga yang bermaksud pindah memilih diminta membawa bukti dukung alasan pindah. Misalkan karena tugas, membawa surat tugas. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih. (HENDI NURFALAH/R)









