PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai Rabu 13 September 2023 semua alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Palangka Raya akan ditertibkan.

Penertiban baliho Bacaleg ini telah disepakati oleh semua perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 saat mengikuti rapat yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Jumat sore 8 September 2023.

Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya Qismatul Choiriyah, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya Fordiansyah.

Alasan ditertibkannya baliho Bacaleg karena saat ini belum saatnya sosialisasi, karena memang belum masa kampanye. Alasan kedua, baliho Bacaleg tersebut tidak ada izinnya.

"Berdasarkan arahan dari walikota supaya baliho Bacaleg ditertibkan dan ini berlaku untuk semua partai," jelas Fordiansyah. Pihaknya justru menyarankan supaya baliho Bacaleg mengurus izin sehingga keberadaannya legal.

Saran Fordiansyah tersebut juga disambut positif oleh beberapa perwakilan Parpol yang juga menyarankan agar PTSP mengambil momen 5 tahunan ini supaya bisa mengakomodasi perizinan baliho Bacaleg, sehingga pemerintah daerah mendapatkan pendapatan dari izin baliho Bacaleg.

--page

Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius menegaskan kesepakatan penertiban baliho Bacaleg dan atribut Parpol lainnya ini telah mendapatkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan telah ditandatangani oleh perwakilan pengurus partai politik.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pengurus Parpol peserta Pemilu 2024, sehingga ke depannya wilayah Kota Cantik tidak semrawut lagi dengan baliho-baliho Bacaleg. 

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (ROKIM/R)