BADAN Pemberdayaan Ma­syarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas memberi­kan pelatihan manajemen pemerintahan bagi aparatur pemerintah desa, Sela­sa (12/4/2016).


Pelatihan ini sekaligus dalam  rangka mensosialisa­sikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Se­gala Peraturan Regula­si­ Tentang Desa serta Dalam Rangka Mewujud­kan­ Nawacita ke-3 ‘Mem­ba­ngun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Mem­per­kuat Daerah dan Desa


Dalam Kerangka NKRI’, maka pemerintah desa di­beritugas, kewenangan dan tanggung jawab lebih berat untuk memberikan pelayanan publik, pemba­ngunan dan pemberdaya­an masyarakat.


Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengatakan pe­latihan ini penting bagi ca­mat dan kepala desa dalam mengambil langkah un­tuk melaksanakan dan me­ngimplementasikan alo­kasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).


“Untuk semua kepala de­sa harus melakukan mu­syawarah dengan masyara­kat, termasuk minta bimbingan dari camat atau bila perlu dengan kepala BPMD, agar perencanaan dan pelaksanaan berjalan baik dan program tepat sasaran serta dana bisa bermanfaat bagi masyara­ka­t,” ungkapnya.


Selain itu bupati menje­laskan pentingnya PAUD dan posyandu untuk dibangun di desa agar masyarakat mendapatkan pendidikan dan bisa menjaga kesehatan supaya terhindar dari penyakit. 

(JM/B-6)