BORNEONEWS, Sukamara - Pendekatan yurisdiksi menjadi langkah yang dipilih Pemkab Sukamara untuk melaksanakan dan memenuhi mandat dari Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN – KSB).
"Melalui pendekatan ini, pemerintah kabupaten menjamin seluruh produser di wilayah yurisdiksi Kabupaten Sukamara melaksanakan praktik perkebunan sesuai dengan prinsip dan kriteria berkelanjutan," kata Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi belum lama ini.
Menurutnya, sertifikasi kelapa sawit berbasis yurisdiksi ini tentunya akan sangat membantu para produser khususnya pekebun swadaya untuk dapat tersertifikasi ISPO maupun label sertifikasi lain.
"Sebagai upaya memenuhi mandat presiden terkait pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, bupati sukamara membentuk kelompok kerja pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sukamara pada tanggal 23 Juni 2023, dan dituangkan dalam Keputusan Bupati Sukamara (SK) Nomor 202 tahun 2023," ujar Ahmadi.
Kelompok kerja atau unit pelaksana daerah yang dibentuk dari multi pihak, yaitu unsur pemerintah, unsur perusahaan perkebunan, unsur organisasi non pemerintah dan petani/pekebun. fokus kelompok kerja sertifikasi yurisdiksi hampir sama dengan fokus RAN-KSB.
--page
"Pendataan produsen kelapa sawit, perlindungan wilayah nilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi, pengurangan deforestasi serta pengendalian kebakaran hutan, pencegahan konflik sosial dalam produksi komoditas kelapa sawit serta pemberdayaan petani dan pembangunan infrastruktur," ucap Ahmadi. (fah)









