BORNEONEWS, Nanga Bulik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik mengganjar para terdakwa kasus penipuan madu palsu dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
“Majelis hakim telah menyatakan terdakwa I Syarif Muhammad Saunan Sahab dan Terdakwa II Verdy Dipaputra Azhar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan keduanya divonis dua tahun enam bulan,” terang Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko saat dikonfirmasi pada Senin, 11 September 2023.
Kata Ade, pertimbangan hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korbannya.
Di samping itu mereka juga sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Selain itu juga sudah mengganti sebagian kerugian yang dialami korban Marihot Hutapea sejumlah Rp10 juta dan mereka merupakan tulang punggung keluarga.
“Sebelumnya mereka juga pernah dihukum pidana selama 2 tahun dalam perkara penipuan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada 22 Februari 2022 lalu,” beber Ade.
Diketahui, kedua pelaku sebelumnya berhasil diringkus oleh anggota Polres Lamandau di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) karena telah melakukan penipuan terkait jual beli madu palsu di Kabupaten Lamandau.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata madu palsu tersebut berbahan baku campuran gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air mineral 10 liter.
--page
Tampak dari botol air mineral dan botol kaca yang digunakan, kotoran-kotoran bekas pengolahan yang tidak steril. Bahkan bentuk madu juga terlihat lebih encer, tidak kental layaknya madu murni.
Para terdakwa memproduksi sendiri madu tersebut kurang lebih 10 hari. Akibat perbuatan para komplotan madu palsu tersebut, korban yang terlanjur membeli madu palsu itu mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. (HENDI NURFALAH/R)









