KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas pada 2024.

"Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada di tahun 2024 mendatang," ujar Jaya, Senin, 11 September 2023.

Sehingga kata Jaya dapat dilaksanakan sesuai tahapan dari KPU Kabupaten Gunung Mas, untuk penggunaan dan pertanggung jawaban agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan NPHD ini tidak lepas dr sinergisitas dan kolaborasi berbagai pihak terkait, dan dia berharap sinergritas antara pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pilkada berjalan aman tertib dan lancar.

"Selain itu, diharapkan kepada penyelenggara pilkada terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas- tugas pada tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gunung Mas," tukasnya.

Dia mengatakan pelaksanaan NPHD merupakan amanat Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/ SJ tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. (RISKA YULYANA/R)