BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.OT.01.04-24 Tanggal 25 Mei 2023 hal Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan Baru UPT Pemasyarakatan.
Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rotasi tiga kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah Kota Palangka Raya.
Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya yang sebelumnya berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5 pindah ke Jalan Tjilik Riwut Kilometer 40 eks Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Kemudian, kantor Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang sebelumnya berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 40 pindah ke Jalan Tjilik Riwut Kilometer 4,5 eks Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya Kantor Rutan Kelas IIA Palangka Raya Pindak ke Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5 eks Lapas Kelas IIA Palangka Raya. " Ini kami lakukan sebagai optimalisasi UPT Kanwil Kemenkumham di Provinsi Kalteng," tutup Kadiv Pas Kanwil Hukum dan Ham Kalteng R B Danang (Pathur/R)









