BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pembahasan dan mediasi terkait hasil cek lapangan di PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN) mengenai tindak lanjut dari tuntutan plasma pihak Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang akhirnya mulai mengerucut.
Di mana dari hasil pengecekan lapangan, areal kebun seluas kurang lebih 334,1 hektar PT SPMN diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Areal temuan ini diusulkan untuk dijadikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola kemitraan.
"Ke depan kita sepakati supaya keinginan dari TBBR ada plasma, kalau dari titik koordinat yang kita cek ada yang di luar HGU, kiranya agar bisa dibagikan ke masyarakat. Kalau untuk yang di dalam HGU kita tidak berani mengambil keputusan karena ada proses untuk itu. Ini yang memang harus kita diskusikan bersama-sama jangan sampai berbenturan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kotim, Alang Arianto, Senin, 11 September 2023.
Meskipun demikian, pihak TBBR yang mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Desa Bukit Batu, Desa Selucing dan Desa Pundu juga mengusulkan agar lahan yang berada di dalam HGU PT SPMN 20 persennya menjadi plasma dan lahan seluas 57,4 hektare yang ada di kanan kiri sempadan sungai juga menjadi hak masyarakat.
Dari forum diskusi ini, TBBR berharap terlepas dari regulasi yang dibahas ada sesuatu yang rasional terhadap pandangan dan pikiran pihak terkait agar mendapatkan hasil yang baik untuk tujuan membela hak masyarakat.
--page
"Belum ada keputusan yang mengikat, untuk itu kami meminta agar pihak PT SPMN mengajak pimpinan yang bisa mengambil keputusan ke dalam forum diskusi," jelas Ketua TBBR Kecamatan Cempaga, Kurnadi.
Saat ini TBBR fokus untuk menyelesaikan apa yang sudah disepakati perusahaan untuk diusulkan, yakni 20 persen dari kawasan di luar HGU, yang mana PT SPMN meminta tenggang waktu selama seminggu sejak forum diskusi hari ini untuk memberikan kepastian kepada pihak TBBR. (NOOR ANNISA/J)









