BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemkab Kapuas dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) hasil sinkronisasi dan finalisasi Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kapuas (TAPD) atas Perubahan KUA PPAS 2023.
"Poin ketiga, DPRD Kapuas menyetujui anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dianggarkan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2023," kata Yohanes dalam Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I, di DPRD Kapuas pada Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya, Yohanes menyampaikan tujuan sinkronisasi dan finalisasi hasil pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagai dasar penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kapuas tahun 2023.
Sehingga, hasil tersebut disampaikan setelah sebelumnya melakukan telaah dan pencermatan bersama serta mempertimbangkan seluruh hasil kesimpulan rapat gabungan komisi DPRD bersama TAPD maka Badan Anggaran DPRD yang menjabarkan berapa hal.
Sementara itu, Sekda Kapuas, Septedy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disetujuinya anggaran TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Kapuas pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
--page
"Terima kasih DPRD Kapuas telah memperhatikan aspirasi ASN di Kabupaten Kapuas. Tentu kita berharap ini akan menjadi pemicu bagi kami dalam meningkatkan kinerja ke depannya," ucap Septedy. (DODI RIZKIANSYAH/J)









