BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gumas. Acara berlangsung di ruang rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Senin, 11 September 2023.
Adanya NPHD tersebut dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas tahun 2024.
"Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 dan APBD yahun 2024 dengan total dana hibah untuk KPU sebesar Rp.27.570.000.000," ucap Bupati Gumas, Jaya S. Monong, Senin, 11 September 2023.
Dirinya menjelaskan rincian anggaran KPU Gumas total 27.570.000.000, yaitu:
40 persen = 11.028.000.000,- (tahun 2023)
60 persen = 16.542.000.000,- (tahun 2024)
anggaran Bawaslu 10.502.106.000,-
40 persen = 4.200.842.400,- (tahun 2023)
60 persen = 6.301.263.600,- (tahun 2024)
"Untuk anggaran 40 persen baik KPU maupun Bawaslu sudah tersedia pada DPA Badan Kesbangpol tahun 2023.
--page
Dan anggaran yang 60 persen masuk pada anggaran tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Satriadi mengharapkan, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gumas dan penyelenggara Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pilkada berjalan baik dan lancar.
"Dengan ditandatanganinya NPHD ini, merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gumas dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada. Pertanggungjawaban harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (MARINI/J)









