BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto menyampaikan sistem pengupahan diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sebagai penjamin kesejahteraan.
Sri mengatakan setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng sudah memiliki nilai Upah Minimum masing-masing, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga melalui upah minimum ada jaring pengaman bagi upah setiap pekerja agar tidak lebih rendah dari nilai kebutuhan hidup layak.
“Sistem pengupahan tersebut sebagai pedoman untuk menjamin kesejahteraan dan mendorong produktivitas tanpa diskriminasi,” ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng membuka Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin, 11 September 2023.
Untuk itu, lanjut dia, kompetensi dan pemahaman atas ketentuan dan dasar hukumnya dari setiap pengusaha/perwakilan pengusaha menjadi suatu keharusan.
--page
“Provinsi Kalteng setiap akhir tahun biasanya menentukan Standar Upah Minimum Provinsi dan Standar Upah Minimum Kabupaten/Kota, hal ini sebagai dasar awal bagi perusahaan kalau ingin menyusun Sturktur dan Skala Upah tersebut,” ucapnya. (HERMAWAN DP/H)









