PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Kalteng, Sri Suwanto mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terkait aturan skala upah.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan aturan, langkah-langkah strategis perlu diambil oleh Pemprov Kalteng bersama-sama seluruh perangkat yang ada.

“Memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah di perusahaan,” ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng membuka Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin, 11 September 2023.

Dia menyarankan bila ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan atau belum melaksanakan kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah, akan diberikan sanksi administratif.

“Agar tidak kena sanksi tersebut maka kita selenggarakan Bimtek terlebih dahulu,” tambahnya.

--page

Sanksi administratif tersebut, lanjut dia, diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari aduan maupun temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan. (HERMAWAN DP/H)