BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 12 September 2023.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi.
"Tiga saksi Adi Candra , Teras, dan Kristian Hadinata," ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili
Adi Candra sendiri dalam dakwaan merupakan Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Sementara Kristian Hadinata diperiksa sebagai Supir Ben Brahim.
Sementara Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.
--page
Hingga saat ini, pemeriksaan dilakukan secara satu persatu. Kristian Hadinata yang diperiksa sebagai Supir Ben Brahim. Hingga saat ini persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.(APRIANDO/H)









