BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya untuk menegakan aturan pemilu ataupun pemilihan. Bawaslu juga menyediakan ruang agar konflik baik perbedaan pendapat atau pertentangan dalam pemilu baik antar peserta atau peserta dan penyelenggara tidak melebar.
“Bawaslu ini sebagai lembaga untuk menyalurkan konflik, supaya tidak turun ke jalan dan bakar-bakar ban, lebih baik salurkan saja lewat Bawaslu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi saat melaksanakan Audiensi dengan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Selasa, 12 September 2023.
Yustedi menjelaskan, ada tiga upaya yang dilakukan Bawaslu dalam melembagakan konflik. Pertama, melalui jalur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Menurutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat yang dilakukan ditempat terjadinya sengketa dan dilakukan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan.
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antarpeserta yang terjadi di wilayah kecamatan, kata dia, Bawaslu dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan. Putusan tersebut bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian sengketa antarpeserta waktunya hanya dibatasi tiga hari,” sebutnya.
Penyelesaian sengketa cepat antarpeserta misalnya perebutan lapangan untuk kampanye, perebutan tempat pemasangan baliho, ada pembicaraan antarkelompok yang menjelekan satu orang.
“Maka dapat diselesaikan saat itu juga dengan mempertemukan para pihak agar konflik tidak melebar,” ujarnya.
Kedua, penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya terkait surat keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi mengakibatkan merugikan peserta pemilu. Ketiga, sambungnya, melalui proses penangan pelanggaran.
“Ini juga bagian dari upaya-upaya untuk melembagakan konflik supaya tidak melebar jika ada perbuatan ASN, netralitas TNI/Polri datang ke Bawaslu maka akan kita salurkan melalui lembaga terkait, jika menyangkut ASN datang ke Bawaslu nanti kita limpahkan ke komisi ASN, dan lain sebagainya,” tutur Yustedi.
--page
Tentu saja dalam menangani pelanggaran tersebut, Bawaslu dibantu berbagai stakeholder terkait termasuk kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadau (Gakkumdu).
“Kami berharap ke depannya dapat semakin memanage konflik ini, agar semuanya bisa tersalurkan melalui penyelesaian sengketa, pelanggaran adminitrasi maupun melalui Sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)









