BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 4 ekor Rusa Sambar telah dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Lamandau pada Selasa, 12 September 2023.
Ke 4 ekor rusa tersebut diberi nama WIDI oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, LALANG oleh Wabup Sukamara Ahmadi, SUKMA oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, LESTARI oleh Danramil Sukamara Lettu Info Dimyadi.
"Alhamdulillah, kita bersama-sama melakukan pelepasan dan pemberian nama Rusa Sambar," kata Windu Subagio saat diwawancara.
Keempat rusa yang dilepasliarkan tersebut berasal dari penangkaran PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) yang bekerjasama dengan BKSDA Kalimantan Tengah.
"Jadi untuk kepentingan dan kelestarian, maka pada hari ini kita melepasliarkan sebanyak 4 ekor Rusa Samba di kawasan Suka Margasatwa Lamandau. Tentunya harapan Kabupaten Sukamara, harapan kita semua mudah-mudahan rusa ini berkembang biak, lestari dengan lingkungan yang ada," harapnya.
Windu menambahkan, kehadiran Rusa Sambar secara tidak langsung sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Keberadaan rusa sudah mulai langka, sehingga menjadi satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diburu dan diperjualbelikan.
"Ini bertujuan agar satwa-satwa tersebut tidak punah dari alam Indonesia khususnya Sukamara," ujarnya.
--page
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukamara tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Sukamara termasuk para pelajar untuk berperan aktif dalam melestarikan satwa Rusa Sambar untuk berperan aktif dalam melestarikan satu hari sesumbar, dengan tidak melakukan perburuan satwa dan pembakaran lahan. (NORHASANAH/R)









