BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mengingatkan masyarakat terutama pemburu agar tidak berburu rusa, karena dapat dikenakan saksi hukum yang berat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang biasa berburu, mahon maaf agar rusa ini bersama-sama kita jaga, jangan sampai ada yang diburu," pinta Bupati Sukamara, Windu Subagio pada acara pelepasliaran Rusa Sambar di kawasan Suaka Margasatwa Lamandau, Selasa, 12 September 2023.
Berburu binatang atau rusa yang merupakan hewan dilindungi pemerintah dikenakan sangksi hukum yang cukup berat, yakni lima tahun penjara, dan denda mencapai ratusan juta.
"Ini adalah upaya kita bersama, mari kita lestarikan Rusa Sambar di Kabupaten Sukamara," ajak Windu.
Bupati menambahkan, kehadiran rusa Sumbar secara tidak langsung sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, karena keberadaan rusa sudah mulai langka sehingga menjadi satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diburu dan diperjualbelikan.
"Ini bertujuan agar satwa-satwa tersebut tidak punah dari alam Indonesia khususnya Sukamara," ujarnya.
--page
"Melihat potensi kawasan Suaka Margasatwa Lamandau, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Sukamara termasuk para pelajar untuk berperan aktif dalam melestarikan satwa Rusa Sambar untuk berperan aktif dalam melestarikan satu hari sesumbar, dengan tidak melakukan perburuan satwa ini dan pembakaran lahan," harapnya. (NORHASANAH/R)









