PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 12 orang diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat atas kasus pencurian sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terungkap, dari 12 tersangka 6 di antaranya ternyata positif menggunakan narkoba. Hal tersebut terungkap, usai para tersangka dilakukan ters urine.

"Dalam pemeriksaan, kita juga melakukan tes urine pada tersangka. Dan ternyata 6 di antaranya positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Jumpa Pers, pada Selasa, 12 September 2023.

Lanjutnya, untuk penangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka proses penyelidikannya akan diserahkan ke Polres Seruyan.

"Untuk penyelidikannya nanti kita serahkan ke Polres Seruyan. Karena mereka ini menggunakannya di wilayah hukum Polres Seruyan," sebutnya.

--page

Saat diintrogasi, beberapa tersangka yang berasal dari Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan tengah ini mengaku jika mengkonsumsi sabu tersebut sebelum melakukan pencurian buah sawit.

"Saya pakai sabu sudah tiga hari sebelum ikut manen. Sabu itu saya beli sangat harga 100 ribu," kata salah seorang tersangka. (DANANG/J)