PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan Ben Brahim dan Ari Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 12 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil tiga orang saksi, yakni mantan supir Kristian Adinata, Direktur PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara Adi Chandra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, Teras.

Kristian Adinata, mantan supir terdakwa Ben Brahim sejak 2013 sampai 2021, memberikan pernyataan terkait pembayaran uang muka dari dua lembaga survei untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Ia juga menjelaskan adanya aliran dana dari dua perusahaan swasta ke rekening pribadinya, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara kiriman dana dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada 2016, Ben Brahim meminta Kristian untuk menyiapkan rekening pribadi. Pada Januari 2017, dana masuk dari dua perusahaan swasta ke rekening Kristian, sejumlah Rp75 juta dari PT Dwiwarna Karya dan Rp40 juta dari PT Global Indo. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Kristian juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Ben Brahim, Eko Darma Putra.

--page

Kristian juga menyebut bahwa terdakwa Ari Egahni meminta dia untuk mengingat tenggat waktu pembayaran uang muka kepada dua lembaga survei yang dipilih oleh terdakwa Ben Brahim. Terdakwa Ben Brahim juga memerintahkan Kristian untuk melakukan koordinasi pembayaran uang muka kepada tiga kepala perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9, Kristian menyatakan bahwa ia pernah dipanggil oleh kedua terdakwa pada Juni 2021.

Kristian juga diduga diperintahkan untuk membakar berkas oleh terdakwa Ben Brahim, dugaannya untuk menghilangkan barang bukti.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan atas penyataan saksi Kristian.

Kedua terdakwa membantah pernyataan Kristian dalam persidangan. Ben Brahim menjelaskan alasannya memberhentikan Kristian dari pekerjaannya sebagai supir pada tahun 2021.

--page

"Saya membantah seluruh pernyataan saksi di persidangan. Bahwa pada awal 2021 Saksi ini saya berhentikan, dia meminta uang - uang atas nama saya. Dia ini saking jengkelnya bagian umum tersebut disebut mandi minyak. Karena saking besarnya uang minyak diambil namun hanya sedikit yang diisi," ungkap Ben Brahim.

Sementara itu, terdakwa Ari Egahni juga membantah semua keterangan yang diberikan saksi di persidangan. (APRIANDO/J)