BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mensosialisasikan prosedur legalisir ijazah dan mutasi siswa tingkat SD, SMP dan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar SPNFS SKB Kobar, Selasa, 12 September 2023.
Kabid Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum (PTKPK) Dikbud Kobar, Rahmad Trisdjianto, mengatakan kegiatan FKP ini sengaja digelar sebagai sosialisasi pada satuan pendidikan tentang teknis pelayanan legalisir ijazah di Kabupaten Kobar.
"Kewenangan Dikbud Kobar dalam hal legalisir ijazah, hanya bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Kobar tetapi lulusan di seklah yang berada di daerah lain. Sedangkan bagi warga Kobar yang sekolahnya juga ada di Kobar, legalisir ijazahnya tetap dilakukan di satuan pendidikan atau sekolah tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan," jelas Rahmad Trisdjianto.
Rahmad Trisdjianto mengatakan FKP dan diskusi ini harapanya dapat meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang pendidikan.
"Juga termasuk menetapkan lama pengurusan 2 dokumen tersebut untuk memberi kepastian kepada masyarakat," jelas rahmad Trisdjianto.
--page
Rahmad Trisdjianto menjelaskan dala diskusi yang berkembang juga dibahas terkait wacana legalisir ijazah secara daring.
"Karena saat ini perkembangan teknologi informasi sudah berkembang pesat, pastinya kedepan ada kemungkinan hal tersebut bisa terwujud. Namun hal tersebut bisa terealisasi harus menunggu regulasi dari pusat. Lantaran harus menunggu aturan baru terkait hal itu. Karena regulasi mengenai legalisir saat ini masih mengatur tanda tangan fisik. Mungkin 1 atau 2 tahun ke depan ada perubahan, kita siap menjalankan," jelas Rahmad Trisdjianto. (WAHYU KRIDA/J)









