BORNEONEWS, Pangkalan Lada - Simpang empat Jalan A.Yani KM 20, yang membelah Desa Purbasari dan Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), rawan kecelakaan.
Puluhan korban jiwa sudah jatuh akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dan roda dua.
Pemerintah di kedua desa menegaskan apabila instansi terkait tidak cepat menangani dengan penambahan rambu dan perbaikan infrastruktur, cepat atau lamban korban akan terus berjatuhan.
Saat pihak desa mengusulkan kepada Dishubkominfo Kobar, dikatakan jalur tersebut penanganannya merupakan kewenangan provinsi. Selain itu konstruksi lebar badan jalan antara jalan poros A. Yani dan muara jalan desa tidak seimbang.
Kepala Desa Pangkalan Durin Rusdi mengatakan, ia sudah bosan meminta kepada Dishubkominfo Kobar untuk menempatkan lampu peringatan di simpang empat jalur tersebut.
"Ya, kalau sudah dikatakan kewenangan provinsi,itu jawaban mentok," kata Rusdi, di ruang kerjannya, Rabu (13/4/2016).
Menurut Rusdi, terlepas apakah jalur tersebut menjadi kewenangan provinsi, namun ada kewajiban yang harus dijalankan Dishubkominfo dengan menyampaikan usulan dan keinginan masyarakat.
Rusdi juga mengkritisi terkait dengan konstruksi lebar jalan desa dan poros di persimpangan yang tidak sesuai. harusnya jalan poros dan jalan baik yang menuju Desa Purbasari dan Pangkalan Durin, minimal 50 meter harus sama dengan lebar jalan poros.
"Jalan poros A Yani lebarnya enam meter, sementara jalur persimpangan yang masuk ke desa hanya empat meter. Kalau dipasang warning light harus sama agar mempermudah pandangan," pinta Rusdi.
Sekretaris Desa Purbasari Suprapto mengatakan hal senada. Ia menilai jalur persimpangan poros itu saat ini sudah begitu padat, arus lalulintas kendaraan berat baik tangki, truk, peti kemas berbaur dengan kendaraan roda dua. Ia mengkhawatirkan bila tidak dibarengi dengan penambahan rambu dan perbaikan infrastruktur maka menjadikan kawasan itu rawan kecelakaan.
"Harus diperhatikan, terlepas apakah menjadi tanggung jawab daerah apa provinsi," kata Suprapto. (KOKO SULISTYO/m)


