BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan rotasi atau rolling tiga UPT nya, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya.
"Karena ketiga UPT ini bergeser otomatis, maka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nya juga otomatis bergeser," Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng Hendra Ekaputra, Rabu, 13 September 2023.
Total WBP yang bergeser ke masing - masing UPT baru adalah sebanyak 841 WBP, dengan rincian WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebanyak 110 orang WBP Rutan 525 orang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 206 WBP.
Pemindahan WBP tersebut sudah dilakukan semenjak kegiatan press release di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 4,5. Pada hari senin hingga hari ini.
--page
"Alhamdulillah semua WBP bisa dengan lancar pindah ke lokasi UPT - UPT yang di rolling, terimakasih kepada Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung dan Babinsa Babinkamtibmas yang telah membantu perpindahan WBP," pungkasnya. (PATHUR/R)









