BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Ashyaksa Pulang Pisau bertempat di halaman kantor Dinas Kesehatan, Rabu 13 September 2023.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan syarat untuk mendapatkan rehabilitasi tentunya dengan melaporkan asismen dari penyidik kepolisian ke Jaksa tindak pidana umum serta yang bisa mendapatkan rehabilitasi adalah pencandu yang baru sekali tersandung kasus narkotika.
"Pecandu yang tidak termasuk dalam jaringan internasional menjadi syarat untuk mendapatkan rehab dan barang bukti juga harus dibawah nol koma sekian,"ucap Kejati.
Dalam balai rehab tersebut banyak hal yang perlu diperhatikan yaitu kelengkapan untuk rehab, pengamanan, dokter spesialis baik itu dokter psikologi maupun dokter rehabnya.
"Dalam hal ini saya menekankan yang paling penting adalah dari segi pengamanan. Sehingga, tidak ada pasien yang kabur saat proses rehab sedang berlangsung," jelasnya.
Saat ini balai rehab yang ada di Kalteng ada sebanyak empat balai yang tersebar dibeberapa Daerah diantaranya berada di Kota Palangka Raya, Katingan, Kapuas dan Pulang Pisau.
Adanya balai rehab tersebut, merupakan perintah langsung Kejagung untuk seluruh Kejari agar bekerja sama dengan pemerintah.
Ia menambahkan, dalam hal ini ia mengakui untuk anggaran biaya rehab tidak ada melekat dalam DIPA Kejaksaan Tinggi. Namun demikian, dengan kerjasama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dapat memberikan solusi untuk para pecandu yang mendapatkan rehabilitasi. (M PRADILA KANDI/R)









