BORNEONEWS, Palangka Raya - Bachtiar Rahman alias H. Imron menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu pada sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya, Rabu, 13 September 2023.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan proses persidangan telah mencapai tahap pemeriksaan saksi pelapor.
“Dua orang direksi PT STP, yaitu Gandhi dan Abdul Haris, memberikan kesaksian di bawah sumpah, mengkonfirmasi kerugian perusahaan sebesar Rp 4 miliar akibat penjualan tanah tersebut,” kata Dwinanto Agung Wibowo.
Dwinanto menjelaskan, Imron dihadapkan pada pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai sumpah palsu dan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik. Imron disebut sengaja tidak mengungkapkan jika tanah yang dimilikinya telah disewakan kepada pihak lain saat membuat Akta Jual Beli (AJB).
Lebih lanjut, Dwinanto menyatakan, untuk memperkuat dakwaan, dua orang notaris akan dipanggil pada persidangan berikutnya. Pembeli tanah yang bernama Tan Rika Hadisubroto juga akan dimintai keterangan.
--page
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Dwinanto menjelaskan dalam dakwaan disebutkan bahwa Imron diduga melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan Tan Rika.
Dwinanto menegaskan yang menjadi pokok dakwaan adalah tindakan sumpah palsu atau keterangan palsu yang diberikan oleh Imron ketika membuat AJB. Kronologi peristiwa ini dijelaskan secara rinci dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Dwi, kasus ini bermula dari Imron berhutang sebesar Rp 700 juta kepada Tan Rika. Sebagai jaminan pembayaran hutang, Tan Rika meminta Imron untuk menyerahkan surat kepemilikan atas 6 bidang tanah yang sebelumnya telah disewakan kepada PT STP.
"Kemudian mereka berencana membuat AJB di Notaris Irwan Junaidi. Permintaan tersebut ditolak oleh notaris Irwan Junaidi karena mengetahui tanah tersebut telah terikat dalam perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT STP," ungkap Dwinanto.
Imron dan Tan Rika kemudian mencari notaris lain, Pioni Naviari, dan membuat akta jual beli. Dalam proses tersebut, keduanya dengan sengaja menyatakan tanah tersebut tidak terikat dengan pihak lain.
--page
"Jadi, dari sini terlihat bahwa unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya seolah-olah keterangannya benar dan dapat menimbulkan kerugian telah terpenuhi," tegas Dwinanto. (APRIANDO/J)









