BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palangka Raya menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu berinisial IP sebagai tersangka korupsi. 


Perempuan ini sebenarnya PNS, bagian Staf Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya yang diperbantukan di Panwaslu ketika masa pemilihan umum presiden dan legislatif 2013. 


"Dia sebagai tersangka. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan sepekan lalu," kata Kaur Reskrim Polres Palangka Raya Iptu Suharno, Rabu (13/4/2016).


Dia menuturkan, kasus korupsi itu terkait pengadaan uang operasional tahun anggaran 2013. Tahun itu, Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp2.131.723.023.


Anggaran itu lalu terpakai oleh Panwaslu Kota Palangka Raya Rp859.279.864. Sehingga dana yang tidak terpakai sebesar Rp1.272.443.216.


Seteleh ditelisik, ternyata ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya itu juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya seperti berinisial Ba dan AS.


Dari hasil audit, kerugian negara sebesar Rp259.255.676. "Jadi nilai pagunya sekitar Rp2 miliar. Kemudian kerugian negara sebesar Rp259 juta," ungkapnya.


Polisi sudah memeriksa sekitar 10 saksi dalam kasus ini. Modus dalam kasus tersebut yakni memanipulasi data dan mengurangi volume pekerjaan. 


"Contohnya, sewa mobil disebut ada menyewa, padahal tidak menyewa. Kemudian menyewa komputer dua, disebut empat. Lalu mengurangi volume semisal, menyewa lima kursi ditulis dalam anggaran berjumlah 20," tutur Suharno. (BUDI YULIANTO/m)