BORNEONEWS, Palangka Raya - Lahan yang terbakar di Jalan Surung V arah menuju Sirkuit Sabaru, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Rabu (13/4/2016), sekitar pukul 11.00 WIB diketahui milik Tristiati (56 tahun), warga jalan setempat.
Tristiati juga sempat diintrogasi oleh aparat Polsek Pahandut dari Babinkamtibmas dan Unit Reskrim terkait pembakaran itu. Anggota mengatakan kalau membakar lahan itu dilarang. Tristiati pun menjawab tidak tahu kalau membakar lahan itu dilarang.
"Tidak tahu, Pak. Saya membakarnya juga sudah saya jaga," jawab Tristiati, Rabu (13/4/2016) siang.
Meski demikian, dia juga mengatakan sempat mengira kalau membakar lahan di wilayah setempat tidak akan diketahui banyak masyarakat.
"Saya pikir, saya jauh dari kota, tidak ada yang tahu," ujarnya.
Lahan tersebut dibakar setelah Tristiati menebas pohon-pohon dan semakbelukar. Barulah dibakar setelah mengering. Lahan miliknya disebut berukuran 100 X 100. Namun yang terbakar hanya sebagian kecil saja. Dia mengaku lahan yang dibakar itu rencananya akan menjadi tempat kolam ikan.
Tristiati berucap terimakasih kepada polisi karena memberikan penjelasan terkait larangan itu. Meski demikian, ia malah juga meminta agar semua lahan masyarakat harus diberi tanda plang larangan membakar hutan dan lahan supaya lebih jelas mengetahuinya. (BUDI YULIANTO/m)


