BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi di tubuh Panwaslu Kota Palangka Raya yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Palangka Raya terus berjalan. Besar kemungkinan, akan ada penambahan tersangka baru.


"Ini masih berjalan. Nanti ada saja informasi lebih lanjut," kata Kaur Reskrim Polres Palangka Raya Iptu Suharno, Rabu (13/4/2016).


Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Komisioner Panwaslu Kota berinisial Ba dan AS dalam kasus yang lebih dulu menyeret Kepala Sekretariat Panwaslu berinisial IP sebagai tersangka.


Perempuan ini merupakan PNS bagian Staf Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya yang diperbantukan di Panwaslu ketika masa pemilihan umum presiden dan legislatif 2013. 


Namun demikian, saat ini Suharno belum mengamini kalau Ba dan AS akan menyusul sebagai tersangka.


Kasus korupsi itu terkait pengadaan uang operasional tahun anggaran 2013. Tahun itu, Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023.


Anggaran itu lalu terpakai oleh Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp859.279.864. Sehingga dana yang tidak terpakai sebesar Rp1.272.443.216.


Seteleh ditelisik, ternyata ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya itu juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya seperti berinisial Ba dan AS.


Dari hasil audit, kerugian negara Rp 259.255.676. Modus dalam kasus tersebut yakni memanipulasi data dan mengurangi volume pekerjaan.


"Contohnya, sewa mobil disebut ada menyewa, padahl tidak menyewa. Kemudian menyewa komputer dua, disebut empat. Lalu mengurangi volume semisal, menyewa lima kursi ditulis dalam anggaran berjumlah 20," tutur Suharno. (BUDI YULIANTO/m)