PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 14 September 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas dan Istri tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenurofiq menyebut jika masing-masing 2 orang dari perusahaan sawit dan satu dari Dinas DPMPTSP dan pihak Travel.

"Kita mencocokkan bahwa benar saksi Kristian Adinata selaku driver dan pihak protokoler Pemkab Kapuas menampung kiriman uang dari dua perusahaan sawit tadi," katanya, Kamis, 14 September 2023

Zaenurofiq menyampaikan kapasitas para saksi yang dihadirkan yakni membenarkan bahwa ada uang yang keluar dari dua perusahaan ke rekening Kristian Adinata yaitu sebanyak Rp 280 juta dan Rp750 juta.

"Kemudian dikaitkan dengan travel dari uang yang diterima Kristian sebagian uangnya dipakai untuk pembelian tiket terdakwa dan keluarganya di 2017," jelasnya.

--page

Selain itu, Zaenurofiq mengungkapkan dari pihak Dinas DPMPTSP menjelaskan terkait perizinan bahwa benar perusahaan tersebut ada dan uang itu benar-benar masuk ke rekening saksi Kristian Adinata. (APRIANDO/R)