BORNEONEWS, Palangka Raya - Jihad Ajinormoko, 19, tak mengenal rasa kapok. Siapa sangka, profesi tindak pidana itu telah ia geluti sejak duduk di bangku SMA. Warga yang tinggal di barak No 10, Jalan Menteng IX ternyata residivis tiga kali. 


Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya mengatakan, pada 2012 Jihad pernah melakukan aksi pencurian motor di Palangka Raya dengan jumlah 11 TKP. Jihad kemudian ditangkap Polsek Pahandut. Setelah bebas dari hukum, dia kembali melanjutkan profesi sebagai maling.


Kali ini dalam kasus pencurian komputer maupun laptop. Persisnya terjadi antara 2013-2014. Kala itu dia berstatus siswa SMAN 4 Palangka Raya.


Bahkan sekolahnya juga menjadi sasaran aksinya. Selain SMAN 4, sekolah lainnya yang menjadi sasaran yakni SMPN 6, SMPN 2, SMKN 3, dan kantor Dinas Pendidikan Pahandut.


Karena masih berstatus anak di bawah, Jihad diproses sesuai undang-undang peradilan anak. Namun akibat kelakuannya itu, dia dikeluarkan dari SMAN 4.


Jihad kemudian dibina di Dinas Sosial. Namun pada akhirnya Jihad kabur. Tak disangka, Jihad bertolak ke Kabupaten Lamandau.


Di sana, Jihad kembali melancarkan aksi mencuri motor. Lagi-lagi dia tertangkap polisi setempat. Kabarnya juga ada beberapa TKP yang telah ia satroni.


Setelah bebas, Jihad kembali lagi ke Palangka Raya dan lagi-lagi melancarkan aksi mencuri motor di Kota Cantik ini. Totalnya ada lima TKP. Jihad menggondol motor ketika sang pemilik sedang melaksanakan salat di salah satu masjid. Ada pula aksinya itu dilakukan di pemukiman warga.


Dalam melancarkan aksi itu, Jihad hanya butuh kunci T untuk merusak kunci motor korban. Dari lima motor yang berhasil ia curi, dua di antaranya dipreteli dan bagian mesin-mesin yang dipreteli itulah yang ia jual.


Setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, Jihad pada akhirnya diringkus di tim gabungan Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut pada Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 14.30 WIB dan kali ini didor. Selain itu, polisi juga menangkap empat penadah di hari yang sama.


Mereka adalah Jasmin (22), mahasiswa IAIN Palangka Raya. Kemudian, Fahrudin (32), Seno Bayu (18) dan Irfan (30).


Fahrudin ditangkap bersamaan dengan Jasmin karena tinggal serumah, di Jalan G Obos. Untuk Seno Bayu, ditangkap di kediamannya, Jalan Tjilik Riwut Km 8. Dia sebagai buruh bangunan.


Sementara Irfan, ditangkap di Jalan Panenga, Kereng Bangkirai. Namun Irfan diproses di Polsek Sebangau mengingat ada laporan pencurian di mapolsek setempat. (BUDI YULIANTO/m)