BORNEONEWS - Jakarta: Mantan hakim karir yang bertugas di pegadilan negeri (PN) Muara Teweh harus menangggalkan baju kebesarannya sebagai 'yang mulia' hakim karena terbukti bersalah menerima suap dari keluarga yang berperkara.
Hakim tersebut, Falcon SH, dilaporkan pihak keluarga berperkara ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya, permintaan sejumlah uang kepada keluarga terdakwa perkara narkoba yang tengah disidangkan di PN Kasongan pada tahun 2014 silam.
"Kami memiliki rekaman saat dia (Falcon) meminta sejumlah uang dan menjanjikan putusan minimal pada saudara saya," ucap salah satu keluarga berperkara yang enggan namanya dikorankan, kepada Borneonews. Rabu (13/4/2016).
Bermodal rekaman, ia melaporkan tindakan tidak terpuji mantan hakim yang pemecatannya di lakukan mahkamah agung (MA) dan komisi yudisial (KY) pada sidang mahkamah kehormatan hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, kemarin.
Keluarga berperkara menyebutkan, Falcon meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, dalam sidang MKH Falcon hanya mengaku menerima uang sebesar Rp15 juta. Bahkan Falcon menyebut apa yang dilakukan merupakan perintah pimpinan yang waktu itu ketua PN Kasongan dijabat Alfons.
"Sebelum putusan, keluarga berperkara menitipkan uang ke pimpinan. Saya diminta menghadap pimpinan, memang titipan itu disampaikan dari pimpinan kepada saya," kilah Falcon saat menyampaikan pembelaan di sidang MKH.
Diakhir sidang, Falcon mengakui jika dia menerima suap dari keluarga berperkara, meski tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban dari pimpinannya. "Itu kesalahan saya, saya manusia yang tidak luput dari salah. Saya janji untuk tidak mengulangi," ujar Falcon.
Berdasarkan pengakuan dan bukti yang dimiliki, majelis hakim MKH yang berjumlah tujuh hakim dari unsur MA dan KY, Joko Sasmito, menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim, beranggotakan Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo, Irfan Fachrudin, Amran Suadi dan Ana Samiati memutuskan Falcon melakukan pelanggran kategori berat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua MKH Joko Sasmito saat membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MA. (CR-1/*)
Hakim tersebut, Falcon SH, dilaporkan pihak keluarga berperkara ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya, permintaan sejumlah uang kepada keluarga terdakwa perkara narkoba yang tengah disidangkan di PN Kasongan pada tahun 2014 silam.
"Kami memiliki rekaman saat dia (Falcon) meminta sejumlah uang dan menjanjikan putusan minimal pada saudara saya," ucap salah satu keluarga berperkara yang enggan namanya dikorankan, kepada Borneonews. Rabu (13/4/2016).
Bermodal rekaman, ia melaporkan tindakan tidak terpuji mantan hakim yang pemecatannya di lakukan mahkamah agung (MA) dan komisi yudisial (KY) pada sidang mahkamah kehormatan hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, kemarin.
Keluarga berperkara menyebutkan, Falcon meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, dalam sidang MKH Falcon hanya mengaku menerima uang sebesar Rp15 juta. Bahkan Falcon menyebut apa yang dilakukan merupakan perintah pimpinan yang waktu itu ketua PN Kasongan dijabat Alfons.
"Sebelum putusan, keluarga berperkara menitipkan uang ke pimpinan. Saya diminta menghadap pimpinan, memang titipan itu disampaikan dari pimpinan kepada saya," kilah Falcon saat menyampaikan pembelaan di sidang MKH.
Diakhir sidang, Falcon mengakui jika dia menerima suap dari keluarga berperkara, meski tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban dari pimpinannya. "Itu kesalahan saya, saya manusia yang tidak luput dari salah. Saya janji untuk tidak mengulangi," ujar Falcon.
Berdasarkan pengakuan dan bukti yang dimiliki, majelis hakim MKH yang berjumlah tujuh hakim dari unsur MA dan KY, Joko Sasmito, menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim, beranggotakan Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo, Irfan Fachrudin, Amran Suadi dan Ana Samiati memutuskan Falcon melakukan pelanggran kategori berat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua MKH Joko Sasmito saat membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MA. (CR-1/*)








