BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang Pemuda Decky Setyawan (22), harus menjadi pesakitan karena didakwa telah menjadi kurir sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terungkap fakta jika terdakwa mendapat upah Rp 500 untuk melakukan pengantaran.
Kuasa hukum terdakwa Tonny Pandiangan membeberkan, terdakwa nekat membawa barang bungkusan berisi sabu tersebut karena ada upah, karena saat itu ia sangat memerlukan biaya untuk pengobatan orang tuanya.
“Terdakwa bukanlah sebagai pengguna dan pecandu narkoba, terdakwa membawa sabu belumlah sebagai kurir profesional, hanya merupakan perbuatan coba-coba dan sabu yang dibawa tidak sampai 1 gram,” ujar Tonny saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 September 2023.
Sebelumnya, pembelaan terdakwa juga disampaikan dalam nota pledoi. Dalam sidang tersebut, Tonny meminta keringanan hukuman terdakwa kepada Majelis Hakim PN Nanga Bulik. Menurutnya, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena faktor himpitan ekonomi.
Selain itu, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif serta berterus terang selama pemeriksaan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. Sehingga tuntutan penjara dan denda dari JPU menurut kuasa hukum terlalu berat, dan pihaknya berharap terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya.
Persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
--page
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di daerah komplek BTN Griya Bukit Hibul Permai, RT 13, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan bermaksud hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Joko. Sabu tersebut milik Mukti, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. (HENDI NURFALAH/H)









