BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengusaha Nasional asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang merupakan owner Citra Borneo Indah (CBI) Group H Abdul Rasyid AS menerima penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar dan yang paling aktif di Provinsi Kalteng.
Penyerahan piagam dan plakat penghargaan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Tarmizi kepada Owner CBI Group H. Abdul Rasyid AS di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kamis, 14 September 2023 malam dalam acara santai penuh keakraban.
Terkait hal ini Tarmizi menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan pada H. Abdul Rasyid AS atas kepatuhan pengusaha tersebut menunaikan kewajibanya untuk membayar pajak seluruh unit usaha yang tergabung dalam CBI Group serta pajak pribadi.
"Perlu dketahui, penghargaan ini sudah kesekian kalinya kami sampaikan pada beliau sejak bertahun-tahun lalu. Namun dalam setiap penyerahan penghargaan, kebetulan beliau tidak hadir sehingga diwakili oleh pihak manajemen. Alhamdulillah pada penyerahan penghargaan tahun ini, kami bisa menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kami atas aktif dan taatnya beliau untuk membayarkan pajak, baik pajak perusahaan serta pajak pribadi," jelas Tarmizi.
Menurut Tarmizi, disela penyerahan penghargaan tersebut pihaknya juga berdiskusi dengan H. Abdul Rasyid AS terkait hak apa yang harus ditunaikan negara atas kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak.
--page
"Dalam diskusi tersebut, kami sampaikan bahwa kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak tidak akan menjadi hal yang bakal mengganggu bisnis dari usaha yang dijalankan. Karena pajak sifatnya adalah kegotongroyongan yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlau. Sehingga negara juga tidak akan memberika beban pajak yang besarannya melebihi dari undang-undang dan aturan yang berlaku dalam hal pajak," jelas Tarmizi.
Selain itu, lanjut Tarmizi, atas kepatuhan pengusaha dalam membayarkan pajak yang kewajibannya, negara juga memiliki kewajiban memenuhi hak wajib pajak untuk mendapatkan haknya tersebut.
"Hak wajib pajak tersebut diantaranya adalah adanya pengembalian pajak yang berlebih. Jadi kami juga berkomitmen berupaya untuk mempercepat proses restitusi pajak dari seluruh unit bisnis perusahaan dan milik beliau. Artinya selain kepatuhan beliau pada kewajiban membayar pajak, juga harus kami imbangi untuk memenuhi haknya," jelas Tarmizi.
Sekedar diketahui, dalam CBI Group dan PT. Sawit Sumbermas Sarana (SSMS), Tbk terdapat 27 entitas wajib pajak badan usaha, serta wajib pajak lawan transaksi CBI dan SSMS Group sekitar 1000 wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.
Selain itu wajib pajak pribadi yang merupakan karyawan di lingkungan CBI dan SSMS Grup yg berjumlah sekitar 30 ribu orang yang juga membayarkan pajaknya di Kalteng. (WAHYU KRIDA/H)









