BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau terus berupaya meminimalisir pelanggaran kode etik dan terus berupaya melakukan penguatan kelembagaan bagi penyelenggara Pemilu Badan Adhoc PPK, PPS dan Jajaran Sekretariat.
Anggota KPU Lamandau Divisi Hukum dan Pengawasan, Wawan Kusnadi mengatakan, pemahaman kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini panitia badan adhoc PPK, PPS serta jajaran sekretariat sangat penting, karena saat ini menjelang tahapan kampanye.
“Sangat penting untuk mengingatkan kembali. Kalau secara konseptual, saya yakin temen-temen PPK, PPS, dan jajaran sekretariat sudah paham. Tapi, kita semangatnya hanya mengingatkan kembali untuk tetap menjaga integritas, kode etik, dan profesionalitas,” ujarnya, Jumat, 15 September 2023.
Tugas sebagai penyelenggara pemilu khususnya badan Adhoc tidak sesederhana yang dibayangkan. Penyelenggara badan Adhoc dituntut menyukseskan pemilu dengan bekerja secara profesional dengan tetap menjaga integritas, kemandirian ,dan kode etik, karena hasil pemilu sangat menentukan masa depan bangsa.
Sebagai penyelenggara, lanjut Wawan, harus berpedoman pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabilitas, dan efektif, mengingat penyelenggara adhoc merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan proses pemilihan.
“Sehingga harus menjaga integritas proses yang akan berdampak terhadap integritas hasil. Oleh Karena itu, penting dilakukan pemetaan untuk mengantisipasi masalah hukum,” bebernya.
Semua badan adhoc, kata Wawan, berada di bawah pengawasan KPU kabupaten. Hal ini berkaitan dengan jika ada laporan pelanggaran administrasi, etik dan Perilaku. KPU kabupaten akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan serta memutuskan sanksi hingga pemberhentian.
Ia juga mengimbau kepada penyelenggara adhoc agar melakukan mitigasi terhadap potensi masalah yang mungkin akan terjadi di tiap tahapan. Segera lakukan antisipasi dengan membangun koordinasi bersama pihak terkait.
“Saya harap PPK dan PPS serta jajaran sekretariat dalam melakukan tugas selalu berpedoman kepada PKPU Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” pintanya.
--page
Wawan berpesan, jika ada hal-hal yang belum dipahami agar melakukan koordinasi secara berjenjang dan jangan berasumsi pribadi, karena pemilu dan pilkada adalah arena konflik. Integritas harus dijadikan sebagai kebutuhan tidak sekadar melepas kewajiban.
“Integritas adalah hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu, pengadministrasian yang akuntabel,” tegasnya. (HENDI NURFALAH/R)









