BUPATI Seruyan Sudarsono meminta peninjauan ulang terhadap pengesahan tata batas Seruyan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.


“Saya minta kepada Pemprov Kalteng untuk segera melakukan peninjauan ulang guna pengesahan baru soal tata batas kabupaten kita.

Karena saat ini masih terjadi tarik menarik wilayah yang penetapannya tidak sesuai secara historis,” kata Sudarsono, Rabu (13/4/2016).


Contoh kecil permasalahan tata batas ini, contohya dengan Kotawaringin Barat, secara turun temurun batas Seruyan-Kobar selalu berpatokan pada sungai yang berada dilokasi Indoturba. 


Namun dalam pembangunan pintu gerbang perbatasan oleh Pemkab Kobar dulunya, ternyata bangunan gerbang itu dipasang sekitar 1-2 kilometer dari lokasi sungai. Tidak sesuai dengan kesepakatan dan pengesahan bersama yang dulu disepakati.


“Otomatis dari adanya pembangunan pintu gerbang yang menjalari wilayah Seruyan itu, masyarakat kita akhirnya tergeser posisi tempat tinggal mereka. Masuk ke kawasan Kobar,” terangnya.


Padahal terang bupati, penegasan batas Seruyan dengan Kobar itu berdasarkan surat Gubernur Kalteng no. 130/23/ADPUM tanggal 10 Januari 2011. 


Untuk penyelesaian tata batas tersebut, pemkab pernah menyurati Gubernur Kalteng dan Mendagri pada 19 Oktober 2011 perihal permohonan fasilitasi penyelesaian tata batas. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Kemendagri maupun Pemprov Kalteng.


“Kita menolak sebagian titik koordinat dari penegasan gubernur tersebut,” tegasnya.


Begitu juga batas Seruyan-Kotim sekarang, tambah dia, Pemkab Seruyan juga menolak sebagian titik koordinat dari penegasan gubernur dalam surat yang sama Nomor 130/23/ADPUM tanggal 10 Januari 2011.


“Saat ini masalah batas Seruyan-Kotim sedang dalam proses difasilitasi pemprov, yang mengacu pada hasil rapat audiensi penyelesaian sengketa tata batas yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta pada 14 Juni 2012,” kata Sudarsono.(PN/B-11)