PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Robert Coven berharap, bimbingan Komisi Informasi (KI) Kalteng dapat mengoptimalkan keterbukaan informasi.

"Kami mengharapkan bimbingan serta arahan dari tim Visitasi Monev KI untuk meningkatkan layanan informasi pada laman web dan PPID milik Bapenda Provinsi Kalteng," kata Robert Coven dalam keterangannya, Kamis, 14 September 2023.

Robert Coven menyampaikan, Daftar Informasi Publik (DIP) Bapenda telah diupload di website PPID Kateng. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman web PPID tersebut.

Perlu diketahui, keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.

--page

Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Manfaat keterbukaan informasi publik bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.

Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (HERMAWAN DP/Y)