BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Satres Narkoba Polres Katingan menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Penangkapan itu berlangsung di rumah terduga pelaku di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Jumat, 15 September 2023 dini hari.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman pada Sabtu, 16 September 2023 mengatakan, terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut bernama Lukman (38).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram.
Kemudian, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah potongan plastik warna hitam, 3 buah korek api gas dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
--page
Selanjutnya, 3 buah pipet kaca warna bening, 1 buah bong siap pakai, 1 buah handphone Vivo, 1 tas selempang warna hitam dan 1 unit mobil KH 1421 FW.
Kasat Narkoba mengatakan, sebelumnya, anggota mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pahlawan.
Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor bernama Lukman. Selanjutnya, diketahui bahwa terlapor tinggal Jalan Pahlawan. Dari hasil penyeledikan, diketahui terlapor sedang mengambil narkotika jenis sabu di daerah Sampit, Kotawaringin Timur.
Setelah dipastikan terlapor tiba di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi dan mengamankan terlapor yang masih berada di dalam mobil.
Terlapor yang saat itu sedang dalam mobil terkejut dengan kedatangan anggota Satresnarkoba. Melihat situasi tersebut, anggota langsung mengamankan terlapor. Berikutnya, salah satu anggota Satresnarkoba Polres Katingan menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di mobil ataupun badan terlapor.
--page
Dari penggeledahan ini, polisi menemukan 1 paket sabu di dalam mobil tersebut yang selipkan di bawah paha sebelah kanan dan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan terlapor di dalam tas milik terlapor yang diletakan di jok mobil.
Atas pengungkapan itu, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan guna proses sidik lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/Y)









