DINAS Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Barito Utara (Barut) meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) PIR Butong Kecamatan Teweh Selatan membeli tandan buah segar (TBS) sawit milik petani di luar kawasan perkebunan.


“Hal ini sebagai tindaklanjut keluhan petani, karena PT AGU sejak Maret tidak lagi membeli TBS di luar areal­ perkebunan perusahaan,” kata Kepala Dishutbun Barut Iwan Rusdani, Rabu (13/4/2016).


Menurut Iwan, para petani yang diluar perkebunan PT AGU pun mengharapkan, Pemkab ada campur tangan membantu mereka dalam persoalan ini.


“Kita sudah menghubungi dan mengimbau PT AGU dan memasilitasi keinginan petani sawit yang berada di luar areal perkebunan perusahaan,” katanya.


Iwan mengatakan, PT AGU memang bisa membeli buah sawit dari para petani yang berada di luar areal perkebunannya, demikian pula sebaliknya petani boleh menjual TBS sawitnya kepada PT AGU.


Namun dalam hal ini, tidak ada keterikatan sesuai aturan perusahaan sawit tersebut wajib membeli TBS yang ada diluar perkebunannya, dan yang wajib bagi perusahaan yaitu membeli TBS dari para petani sawit dalam perkebunan plasma perusahaan.


“Meski demikian, kami telah meminta pihak AGU untuk mengusahakan membeli tandan buah segar kelapa sawit dari petani di luar perkebunannya. Jadi ini sifatnya jual beli, dalam hal ini petani di luar perkebunan perusahaan juga berhak tidak menjual buah TBS sawitnya ke perusahaan PT AGU. Artinya petani boleh menjual sawitnya ke perusahaan lain di luar daerah yang membeli TBS dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli PT AGU,” jelas Iwan.


Sebelumnya, Manajer PT AGU Lengguan membenarkan bahwa pihaknya untuk sementara tidak membeli TBS dari petani di luar kebun perusahaan. Hal tersebut dikarenakan saat ini pabrik PT AGU sedang over load, disebabkan dari dua line yang ada hanya satu line yang beroperasi sedang satu line tidak beroperasi.


“Ini hanya bersifat sementara atau pembelian buah sawit di luar kebun dan plasma PT AGU lagi kita tunda, bukan tidak kita beli selamanya,” katanya. (DN/ANT/B-5)