BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Barito Timur (Bartim) rencananya akan melakukan analisis jabatan dan beban kerja pegawai negeri sipil (PNS). Ini perlu dilakukan menyusul adanya peraturan baru terkait adanya peralihan kewenangan kabupaten kepada pihak provinsi dan pusat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bartim Patt Budiman Andjab, analisis jabatan bertujuan menciptakan sumber daya manusia berkualitas dalam menghadapi tantangan dunia birokrasi.
Adanya peraturan baru, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015 yang menggantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pemerintah daerah yang bakal ditarik ke provinsi dan pusat menjadikan analisis tersebut perlu dilaksanakan.
“Kebutuhan pegawai dan jabatan bakal mengalami perubahan. Sebut saja untuk tenaga guru SMA sederajat yang menurut rencana kewenangannya dibawahi pihak provinsi,” kata Patt Budiman, baru-baru ini.
Kendati demikian, jelasnya, pelaksanaan analisis jabatan belum dilakukan sementara ini. Pasalnya perubahan kewenangan tersebut belum direalisasikan secara penuh. Sebelum menindaklanjuti aturan baru tersebut, pihaknya masih menunggu perampungannya.
Patt menambahkan, idealnya kebutuhan pegawai dipengaruhi sejumlah faktor seperti mutasi, kematian dan pensiun. Dan di tahun 2016 ini, sambungnya, terdapat 79 pegawai pensiun dan empat orang meninggal dunia.
“Kondisi itu perlu disikapi dengan langkah pengisian jabatan melewati pengusulan formasi baru,” tandasnya.
(Tbs/B-5)


