JIKA kebijakan untuk mencetak kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) warga luar Kotawaringin Barat (Kobar) sudah bisa dilakukankan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah pusat terkait kemudahan tersebut. 


Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, Agus Suparji, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebenarnya sangat bagus untuk mempermudah mendapatkan e-KTP. 


“Namun ada hal yang membuat kebijakan tersebut masih belum bisa diterapkan. Selain belum diperbaharuinya sistem software pencetakan e-KTP yang ada di disdukcapil, pemerintah pusat juga harus menyediakan stok blangko e-KTP dan ribbon (tinta) yang cukup.

Pasalnya bila kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan yang baik, maka stok blangko dan ribbon yang ada pada kami akan terganggu,” jelasnya.


 Ia khawatir, jika jumlah warga luar yang mencetak e-KTP di Kobar justru membuat warga Kobar sendiri kesulitan mencetak. 


“Karena stok blangko dan ribbon guna mencetak e-KTP jumlahnya dijatah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui provinsi. Jika banyak warga luar Kobar banyak yang mencetak e KTP di Kobar, apa malah tidak mengganggu stok yang ada? Dikhawatirkan warga Kobar sendiri yang tidak kebagian,” jelasnya.

(YD/B-7)