BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan rotasi tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Kelas IIA Palangka.
Langkah itu diambil menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Paska pemindahan tiga UPT beserta dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng Hendra Ekaputra meninjau langsung ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
"Pesan Bapak Kakanwil kepada para WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya adalah agar WBP dapat menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana, Senin, 18 September 2023.
Lanjutnya, tidak hanya meninjau sarana dan prasarana saja, Kakanwil juga meninjau blok, hunian, dapur, sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) WBP, hingga layanan publik dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
--page
"Kakanwil berpesan MCK di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya agar bisa dilakukan perawatan dan melakukan pengecatan kembali blok atau hunian dari WBP," pungkasnya. (PATHUR/J)









