APARAT Polres Kapu­as berhasil mengga­galkan pengiriman ribuan butir pil zenith dan somadril. Barang haram itu dikirim­ dari Banjarmasin ke Pala­ng­ka Raya.


Rinciannya 84 ribu butir pil zenit dan 5.000 somadril. Biasanya dalam 4 hari ribu­an pil itu habis terjual dan pe­laku meraup untung Rp200 juta.


Fakta ini dibeberkan Kapol­res Kapuas AKBP Hendra Roc­hmawan saat mengge­lar­ konfrensi pers, Rabu (13/4/2016).


Barang haram itu kata kapolres dibawa oleh mobil Avanza KH 1007 NN dari Kalsel untuk dipasarkan ke Pa­langka Raya.


Pelaku Herliyan M Nur alias Amak, 38, warga Jalan Bali Gang Kedondong No 54 RT 002 Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.


Dia tertangkap tangan mem­bawa 84 ribu butir zeniht dan 5.000 butir somadril. Pelaku ditangkap pukul 16:00 WIB di Ke­camatan Basarang Km 9.


“Berdasarkan informasi ma­syarkat lalu kami tindak­lan­juti dan melakukan pe­man­tauan. Saat tersangka me­lintas, lalu  dikejar oleh pe­tugas sampai Km9 Basarang de­pan polsek. Laju mobil la­lu distop. Polisi langsung me­meriksa dan ternyata dalam mobil ad ribuan zenit dan somadril yang akan dibawa ke Pa­langka Raya,” tuturnya.


Hendra menjelaskan peng­ungkapan barang haram de­ngan skala besar ini baru per­tama kalinya.


Kepada polisi, pelaku meng­aku hanya sebagai kurir dan ini baru yang kedua kalinya. Pelaku menyebut barang haram ini rencananya akan diantar ke apotek di Palangka Raya.


Katanya zenith dan soma­dril ini milik W. Polisi menje­rat pelaku dengan Pasal 197 junto 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jun­to 53 ayat 1 dengan ancam­an pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (B-6)