APARAT Polres Kapuas berhasil menggagalkan pengiriman ribuan butir pil zenith dan somadril. Barang haram itu dikirim dari Banjarmasin ke Palangka Raya.
Rinciannya 84 ribu butir pil zenit dan 5.000 somadril. Biasanya dalam 4 hari ribuan pil itu habis terjual dan pelaku meraup untung Rp200 juta.
Fakta ini dibeberkan Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan saat menggelar konfrensi pers, Rabu (13/4/2016).
Barang haram itu kata kapolres dibawa oleh mobil Avanza KH 1007 NN dari Kalsel untuk dipasarkan ke Palangka Raya.
Pelaku Herliyan M Nur alias Amak, 38, warga Jalan Bali Gang Kedondong No 54 RT 002 Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Dia tertangkap tangan membawa 84 ribu butir zeniht dan 5.000 butir somadril. Pelaku ditangkap pukul 16:00 WIB di Kecamatan Basarang Km 9.
“Berdasarkan informasi masyarkat lalu kami tindaklanjuti dan melakukan pemantauan. Saat tersangka melintas, lalu dikejar oleh petugas sampai Km9 Basarang depan polsek. Laju mobil lalu distop. Polisi langsung memeriksa dan ternyata dalam mobil ad ribuan zenit dan somadril yang akan dibawa ke Palangka Raya,” tuturnya.
Hendra menjelaskan pengungkapan barang haram dengan skala besar ini baru pertama kalinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan ini baru yang kedua kalinya. Pelaku menyebut barang haram ini rencananya akan diantar ke apotek di Palangka Raya.
Katanya zenith dan somadril ini milik W. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 junto 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto 53 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (B-6)


