LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau bakal memperketat pengawasan kampanye di lembaga pendidikan tersebut.

Katua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara pengawasan Pemilu akan mengawasi praktik kampanye di fasilitas pendidikan. Apalagi jika kampanye digelar di kampus dan sekolah negeri yang dihuni aparatur sipil negara (ASN).

“Apakah mungkin di sekolah tidak ada ASN? Ini pertanyaan. Kami ini menunggu di ujung, (bagaimana menjaga) netralitas ASN ketika pelaksanaan kampanye, yang turut serta,” kata Yustedi di Nanga Bulik, Senin, 18 September 2023.

Namun, kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Lamandau itu, pihaknya mengaku masih menunggu KPU RI menerbitkan aturan perubahan aturan teknis tentang kampanye. Sebab sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada larangan bagi peserta Pemilu berkampanye di lembaga pendidikan.

“Informasinya saat ini KPU RI tengah menyusun perubahan PKPU 15 terkait kampanye,” ucapnya.

Yustedi juga mengungkapkan bahwa adanya keputusan MK tidak berarti kampus dan sekolah dibuka secara luas untuk kegiatan kampanye untuk para peserta Pemilu 2024. Tetap ada aturan tertentu yang harus dan wajib dipatuhi peserta Pemilu.

--page

"Begitu juga dengan pengelola kampus atau rektor serta tenaga pendidik di sekolah. Intinya, tidak ada atribut partai yang dipakai,” jelasnya.

Selain kampanye di sekolah dan kampus, imbuh dia, Bawaslu saat ini juga tengah menyoroti terkait maraknya baliho atau alat peraga partai politik bakal caleg yang ramai terpasang di jalan-jalan, padahal belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Diketahui, DCT dijadwalkan baru akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.

“Undang-undang memberikan kesempatan kepada peserta politik untuk menyosialisasikan diri sebagai peserta pemilu, tapi harus mengikuti aturan. Tentunya kami bawaslu sebagai pengawas, tetap berpedoman pada peraturan yang ada khususnya terkait kampanye. Ini menjadi perhatuian kami ke depan,” tandasnya.

(HENDI NURFALAH/Y)