BANYAKNYA armada angkutan yang kerap membawa muatan melebihi tonase jalan menjadi penyebab kerusakan.
Hal itulah yang menjadi topik utama pembahasan dalam rakor yang digelar Pemkab Lamandau, beserta PBS, LSM, dan masyarakat, Rabu (13/4).
Bupati Lamandau, Marukan membeberkan, dalam menjaga kualitas jalan, sejatinya PBS atau perusahan yang berkepentingan punya jalan sendiri untuk mengangkut hasil produksinya. Sehingga kendaraan milik perusahaan tidak lagi melintas di jalan-jalan yang dibangun negara.
Namun, lanjut dia, selama ini PBS di Lamandau belum ada yang memiliki jalan khusus.
“Selama ini sekuat tenaga kita terus melakukan sosialisasi tentang batas beban muatan kepada PBS bahkan menyiasatinya dengan pemberlakuan jam tertentu untuk kendaraan perusahaan tersebut. Tapi memang belum efektif. Sehingga, diharapkan kebijakan ini menjadi perhatian khusus ke depan untuk ditaati,” pintanya.
Sementara, terkait dengan pendirian jembatan timbang, bupati mengatakan hal tersebut adalah kewenangan Pemprov Kalteng.
“Kita akan terus mendorong pemprov agar segera merealisasikan jembatan timbang di Lamandau,” tegasnya.
Seperti diketahui, kelas jalan negara (trans Kalimantan) dan jalan lintas kecamatan di Lamandau saat ini paling tinggi hanya masuk pada kelas IIIA dengan muatan sumbu terberat 8 ton.
Tonase kendaraan yang melintasi jalan lebih dari 8 ton, dipastikan menyalahi aturan dan mempercepat kerusakan jalan.
Namun demikian, sampai saat ini faktanya tidak sedikit armada atau kendaraan besar milik perusahaan besar swasta (PBS) dengan tonase lebih dari 8 ton, baik yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan maupun pertambangan dan melintasi jalan-jalan yang ada di kabupaten lamandau.
Akibatnya, jalan beraspal yang seharusnya bisa bertahan lebih lama, sudah mulai rusak dan berlubang. Dan kondisi tersebut, dianggap sangat memprihatinkan oleh masyarakat kabupaten Lamandau.
(B-11)


