PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kalimantan Tengah, maka Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengimbau masyarakat untuk setop balapan liar.

Hal ini karena selain merugikan diri sendiri balapan liar juga dapat merugikan orang lain, balapan liar dapat menyebabkan kecelakaan karena berpotensi terjadinya tabrakan, karena biasanya balapan liar dilakukan di Jalan Raya.

"Balapan itu kan seharusnya dilaksanakan di sirkuit dengan alat pelindung diri yang lengkap, serta spesifikasi mesin yang berbeda bahkan sampai ban yang digunakan berbeda, masyarakat harus paham itu," katanya, Senin, 18 September 2023.

Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini mengungkapkan, sedangkan kendaraan yang diguny oleh masyarakat, adalah kendaraan standar pabrik dengan spesifikasi digunakan untuk jalan raya.

Sehingga apabila digunakan untuk balapan liar, bisa berdampak pada kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda, maka dari itu masyarakat di imbau setop untuk melaksanakan balapan liar.

"Selain itu para pebalap liar juga bisa dijerat pasal 297 UU no 22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan motor, berbalapan di jalan raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 Juta," pungkasnya. (PATHUR/R)