MERASA laporan yang dibuatnya dua bulan lalu tak ada perkembangan, Wikarya F Dirun, menyurati Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Dia meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), soal perampasan mobilnya oleh seorang debt collector sebuah lembaga pembiayaan. 


“Mengingat penanganan atas perkara tersebut terkesan jalan ditempat padahal perkara tersebut bukan tergolong perkara yang rumit. Mohon SP2HP perkara Laporan Pilisi Nomor LP/L/39/II/2016/SPKT,” tulis Wikarya F Dirun, praktisi hukum di Palangka Raya dalam suratnya, Selasa  (12/4/2016).


Dibincangi, Wikarya F Dirun, memaparkan, dia melaporkan seseorang bernama Suriansyah Halim alias John Halim pada 12 Februari 2016 lalu dengan dugaan perampasan. Mobil Wikarya itu akan disita karena dijadikan agunan oleh orang lain yang bermasalah dalam melunasi kredit. “Terlapor sebelumnya mencoba merampas mobil saya dengan mengaku sebagai debt collector, padahal saya tak pernah berurusan dengan perusahaan pembiayaan,” katanya, Rabu (13/4/2016).


Karena terlapor menyatakan memegang akta fidusia, Wikarya terlebih dahulu menyelesaikan masalahnya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya. Atas putusan BPSK kemudian diperkuat Pengadilan Negeri Palangka Raya terbukit bahwa akta yang diakui terlapor tidak sah.


Setelah itu dia pun membuat laporan dugaan perampasan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Namun tegas Wikarya, semenjak laporan dibuat sampai saat ini, kasus tersebut tak ada perkembangannya.


“Padahal bukti dari keterangan saksi baik anggota Polisi yaitu Bripka Bronto serta Fuad Darmawan selaku manajer lembaga pembiayaan sudah memperkuat dugaan itu. Ditambah lagi putusan BPSK dan PN yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Wikarya.


Direktur Krimum Kombes (Pol) Purnama Barus dihubungi melalui telepon malah tersambung ke seseorang yang mengaku sebagai sopirnya. Padahal nomor ponsel tersebut diberikan langsung saat wartawan meminta kepada Purnama Barus beberapa waktu lalu. Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian belum berhasil dikonfrimasi. (CA/B-10)