BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat koordinasi (Rakor) tentang tata cara pengelolaan aset bagi pemerintah desa telah digelar di kantor Kecamatan Bataguh.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Camat Bataguh, Syuryadin, Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Kapuas, Candra dan para kepala desa se kecamatan Bataguh.
Camat Bataguh Syuryadin menyampaikan tujuan Rakor ini agar pengelolaan aset dapat berjalan dengan baik. Mengingat pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
"Pemerintah desa dengan kewenangan otonomi harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera. Untuk itulah melalui rakor ini diharapkan akan terwujud dan tercapai sebagaimana mestinya," katanya, Selasa, 19 September 2023.
Dijelaskannya, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
--page
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.
Semuanya mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa. (DODI/J)









