BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Nabchan telah melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, Hasbullah.
Bertujuan untuk membahas terkait pelaksanaan tugas dan fungsi ASN baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di KUA Kecamatan Selat.
Nabchan menyampaikan bahwa ada PPPK Penyuluh Agama Islam yang bertugas di KUA Kecamatan Selat apakah fungsinya sama dengan Pegawai Negeri baik dalam pengaturan jam kerja, disiplin pegawai, hak dan kewajiban serta pemberian cuti.
“Kita tahu PPPK ini merupakan bagian dari ASN, akan tetapi untuk spesifik tugas dan fungsinya perlu kita perjelas," katanya, Selasa, 19 September 2023.
Sehingga, dia meminta arahan dan pejelasan Kasi Bimas Islam terkait tugas PPPK Penyuluh Agama Islam ini, dengan maksud kalau ke depan lagi KUA Kecamatan Selat mendapatkan ASN PPPK baik itu penyuluh maupun tenaga administrasi agar bisa membina dan memberikan arahan lebih lanjut kepada mereka.
--page
Dia mengucapkan terimakasih kepada kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Kepala Seksi Bimas Islam yang telah memberikan perhatian penuh kepada ASN Kemenag dan pegawai KUA Kecamatan agar berkerja dengan disiplin.
Sementara, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Hasbullah mengatakan dalam undang-undang ASN, ASN dibagi menjadi 2 kategori yaitu PNS dan PPPK karenanya tugas dan fungsi PPPK baik itu penyuluh agama maupun tenaga administrasi itu sama, bekerja dengan tugas dan fungsi sesuai jabatannya.
“Kami mengharapkan kepada suluruh ASN PPPK di lingkungan Seksi Bimas Islam, baik itu tenaga administrasi, Penyuluh Agama Islam, dan Penghulu agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana uraian tugas jabatannya, mematahui PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai serta mengikuti PP No. 49 tahun 2018 tentang PPPK," ucap Hasbullah. (DODI/J)









