BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah tahun 2023.
Evaluasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Kami telah melakukan evaluasi akuntabilitas. Pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," kata Kepala Dinas PUPR Palangka Raya, Arbert Tombak, Selasa, 19 September 2023.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk memperoleh informasi tingkat akuntabilitas kinerja pada Perangkat Daerah (Unit Kerja) serta menilai tingkat akuntabilitas kinerja yang selanjutnya memberikan saran perbaikan.
Selain itu juga mendorong Perangkat Daerah dalam peningkatan akuntabilitas kinerjanya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government).
--page
"Hasil evaluasi menunjukan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya memperoleh nilai 74,00 atau predikat BB (Sangat Baik)," pungkasnya. (HENDRI/J)









