BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengamat kebijakan publik, Suprayitno mendorong pemerintah di tingkat kabupaten dan kota melakukan perbaikan manajemen, terkhusus bagi standar pelayanan kepada masyarakat yang menerima jasa.
"Saat ini masih perlu adanya perbaikan manajemen beberapa lokasi publik sudah ada tukang parkir resmi, namun bukti pembayaran seperti karcis tidak ada. Sehingga ada peluang ketidak transparan pungutan parkir," katanya, Selasa, 19 September 2023
Menurut Suprayitno, pengaturan manajemen parkir dalat dilakukan seperti dengan menggunakan karcis bernomor seri. Fungsinya adalah agar uang masuk untuk retribusi parkir dapat dikontrol dengan baik.
"Jika memungkinkan, lokasi lokasi parkir yg strategis menerapkan sistem digitalisasi. Sehingga celah-celah jukir (juru parkir) nakal dapat diminimalisir," jelasnya.
Selain itu, lanjut Suprayitno, pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan ulang dan evaluasi terhadap kinerja jukir yang ada saat ini. Pendataan itu dicatat dalam sistem digital yang dapat dipantau oleh masyarakat.
--page
"Ada bagusnya kalau data parkir ini bisa dilihat secara langsung. Sehingga masyarakat yang menjadi pengguna jasa dapat mengecek secara langsung yang mana jukir resmi dan jukir liar," sarannya.
Dosen dari Universitas Palangka Raya tersebut bilang, pemerintah daerah juga harus tegas menjalankan aturan tata kelola parkir yang telah dirancang sebelumnya. Penegakkan aturan itu harus dilakukan merata dan tidak tebang pilih.
"Perlu ketegasan dalam penerapan kebijakan tentang parkir yang sudah ada saat ini, termasuk tarif bagi masyarakat. Jika memang ada jukir yang melanggar harus ditindak secara tegas," tandasnya. (APRIANDO/Y)









