BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Sudarsono mendorong pemda agar dapat membentuk sebuah payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk melindungi sektor pertanian masyarakat.
Sektor pertanian yang dikelola masyarakat tentu sangat berpotensi sebagai salah satu penguat pangan daerah selain program yang dicanangkan pemerintah seperti hal food estate. Sehingga pertanian masyarakat perlu dilindungi dengan sebuah perda.
"Maksud dan tujuan dibentuk perda itu yakni agar dapat melindungi pertanian masyarakat yang sewaktu-waktu dikhawatirkan bisa dialihfungsikan karena memang sangat rawan," katanya, Selasa, 19 September 2023.
Ia menyebut, adanya regulasi yang tertuang dalam perda maka lahan pertanian yang ada dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai petani, sebab pertanian khususnya di Kalteng merupakan salah satu sektor unggulan.
Oleh karena itu, sangat diharapkan sektor pertanian di Kalteng dapat didukung pengembangannya. Selain memberikan perhatian seperti menyalurkan bantuan juga perlu dilindungi dengan payung hukum.
--page
"Besar harapan kita kedepan ini bisa dipikirkan, sebab pertanian masyarakat perlu terus didukung oleh pemerintah terutama dari segiboengembangan dan perlindungan. Pastinya kita juga akan mendukung hal itu jika direalisasi," tukasnya. (DONNY D/H)









