PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi terkait dana desa melalui program "Jaga Desa".

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, dihadiri oleh Camat Kahayan Tengah Siswo, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, serta Tenaga Pendamping Profesional (TA, PD, dan PLD) seKecamatan Kahayan Tengah.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan  program ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang dapat merugikan dana desa.

Dodik Mahendra menjelaskan bahwa program "Jaga Desa" merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

"Dengan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, program ini memungkinkan kita untuk mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan," ungkap Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2023

Dodik Mahendra menekankan pentingnya peran aktif masyarakat desa dalam menjaga integritas dana desa, dengan harapan Melalui program Jaga Desa ini, masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi. Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa. (APRIANDO/R)